Pages

Banner 468 x 60px

 

Senin, 06 Mei 2013

Artikel Kajian Rutin (ENRO): Pengenalan Hukum Pertambangan

1 komentar

Pengenalan Hukum Pertambangan

Oleh : Divisi Kajian Energy and Natural Resources BLS FHUI 2013

Latar Belakang

Hukum Pertambangan
Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa: “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat[1]”.

Hal ini berarti Pemerintah, pada prinsipnya, memiliki kewajiban untuk bertindak sebagai pelaksana kebijakan negara dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan kata lain, berdasarkan pasal tersebut Pemerintah merupakan pemeran utama dalam optimalisasi pengusahaan dan pemanfaatan potensi sumber daya alam sekaligus pemilik sumber daya alam tersebut.

Konsep Pasal 33 ini berbeda dengan yang dianut negara lain yang menganut bahwa pemilik dari tambang yang ditemukan dalam wilayah area tambang dari seseorang adalah dimiliki oleh orang tersebut.[2] Indonesia merupakan negarayang kaya akan bahan galian (tambang) yang meliputi emas, perak, tembaga,minyak, gas bumi, batubara, dan lain-lain. Bahan galian tersebut dikuasai olehNegara.

Dalam menjalankan perannya, Pemerintah wajib melaksanakan optimalisasi dan pemanfaatan sumber daya alamnya secara berkelanjutan dan pemanfaatannya harus seoptimal mungkin bagi kepentingan rakyat. Dengan demikian, dalam pengusahaan potensi sumber daya alam tersebut Pemerintah harus mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.

Mineral dan batu bara merupakan sumber daya alam yang dikuasai negara, oleh karenanya pengelolaannya harus memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional guna mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Untuk mencapai tujuan di atas, maka pengelolaan pertambangan mineral dan batubara harus berazaskan manfaat, keadilan dan keseimbangan, serta keberpihakan kepada  kepentingan bangsa. Sesuai ketentuan dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ketentuan dalam pasal Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus disesuaikan (renegosiasi).

Pada dasarnya, pertambangan mempunyai beberapa karakteristik, yang salah satunya bersifatnon-renewable (tidak dapat diperbarui). Pertambangan yang memiliki karakteristik ini berisiko lebih tinggi dan pengusahaannya memiliki dampak lingkungan baik fisik maupun sosial yang relatif lebih tinggi pula dibandingkan dengan pengusahaan komoditi pada umumnya.[3]

Salah satu bentuk dari pertambangan yang bersifat non-renewable adalah batu bara yang berperan sebagai bahan bakar yang salah satunya paling penting untukmembangkitkan listrik dan masukan vital dalam produksi baja, batubara akanmemainkan peran yang penting dalam memenuhi kebutuhan energi masa depan.Batubara tergolong dalam bahan galian strategis untuk kepentingan pertahananserta perekonomian negara. Pemerintah telah menampung angka kebutuhanbatubara dari seluruh anggota batubara domestik sebesar 82 juta ton pada tahun2010, dan bertambah 3,03 juta ton dari kebutuhan tahun ini sebesar 78,97 ton.[4]

Indonesia berada dalam urutan kedua dalam sepuluh besar negara pengekspor batubara di dunia, dimana Indonesia mengekspor batubara sebanyak 162 juta ton pada tahun 2010.[5] Dengan kondisi tersebut, maka amat wajar apabila kemudian banyak pengusaha lokal maupun dari luar negeri yang tergiur masuk ke bisnis tambang batubara.[6]

Dasar Hukum


  • Pasal 33 UUD 1945:

Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting  dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara

Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

  • Pasal 169 UU No 4/2009:
  • KK dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.
  • Ketentuan yang tercantum dalam Pasal KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.
  • Pengecualian terhadap penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah upaya peningkatan penerimaan negara.

Penjelasan Pasal 169 ayat b : semua pasal yang terkandung dalam KK dan PKP2B harus disesuaikan dengan Undang-Undang.

Sejarah Hukum Pertambangan

No. Periode Karakter Umum
1. Berlakunya:

  • UU No. 11 Tahun 1967
  • UU No. 1 Tahun 1967
  • PP No. 32 Tahun 1969
  • Sentralisasi perizinan
  • Skema perizinan yang digunakan adalah KP, SIPD, SIPR, SIPP  mekanisme permohonan wilayah
  • KK/PKP2B untuk PMA

2. Berlakunya:

  • UU No. 22 Tahun 1999
  • PP No. 75 Tahun 2001
  • Kewenangan penerbitan izin mulai didesentralisasi ke Daerah
  • Skema perizinan yang digunakan masih menggunakan KP, SIPD, SIPR, SIPP  mekanisme permohonan wilayah
  • KK/PKP2B untuk PMA

3. Berlakunya:

  • UU No. 4 Tahun 2009
  • PP No. 22 Tahun 2010
  • PP No. 23 Tahun 2010
  • PP No. 55 Tahun 2010
  • PP No. 78 Tahun 2010
  • Desentralisasi perizinan (IUP)
  • Diperkenalkan konsep Wilayah Pertambangan
  • Diperkenalkan sistem pelelangan
  • Kontrak/perjanjian pertambangan digantikan dengan sistem IUP

 Isu Krusial Dalam Renegosiasi Kontrak Pertambangan

  • Modus operandi: kewajiban menggunakan perusahaan jasa pertambangan nasional.
  • Luas wilayah: perbedaan pandangan terhadap kemampuan menyelesaikan kegiatan penambangan di wilayah kontraknya.
  • Kewajiban Pembayaran Kepada Pemerintah (Tarif Iuran Tetap, Royalti dan Pajak Daerah)
  • Jangka waktu kontrak: perbedaan pandangan terhadap masa berlaku kontrak (30  + 2 x 10 tahun dan 20 + 2 x 10 tahun).
  • Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian bagi KK produksi dalam waktu 5 tahun sejak UU diterbitkan.
  • Kewajiban divestasi terhadap  KK dan sebagian PKP2B PMA yang saham nasionalnya lebih kecil 20%
  • Perpanjangan kontrak menjadi IUP: sebagian pelaku usaha menginginkan IUP diterbitkan oleh Pemerintah pada saat perpanjangan.

Alur Perizinan Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. 

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hal :

  • Penerbitan IUP/IUPK Operasi Produksi  yaitu Kepemillikan serta letak/lokasi wilayah tambang, pelabuhan dan unit pengolahan, serta faktor lingkungan dampak kegiatan
  • Penerbitan IUP Khusus Angkut-Jual yaitu lokus/cakupan dari kegiatan angkut-jual
  • Penerbitan IUP Khusus Olah-Murni yaitu asal dari komoditas tambang yang diolah

Daftar Pustaka

Indonesia.        Undang-Undang Dasar 1945 Lembaran Negara No. 14 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Negara Tdk

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang  Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959).

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan  Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111).

Purwanto, Arief Budi. Menuju Pertambangan yang Berkelanjutan di Era Desentralisasi, (Bandung:Penerbit ITB).

Sutedi, Adrian. Hukum Pertambangan. (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)



Vebrilioni, Foni. Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Batubara Melalui Lelang: Usaha Menekan Jual Beli Izin Usaha Pertambangan Batubara. (Tesis : Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2012)
======================================================

[1] Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Lembaran Negara No. 14 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Negara Tdk, Pasal 33 Ayat (3).
[2]Adrian Sutedi, Hukum Pertambangan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hal. vi.
[3]Arief Budi Purwanto, Menuju Pertambangan yang Berkelanjutan di Era Desentralisasi,
(Bandung:Penerbit ITB), hal. 1.
[4]Kebutuhan Batubara 2012 Capai 82 Juta Ton, http://www.tenderindonesia.com/tender_home/ innerNews2.php?id= 11290&cat=CT0004,, 25 Maret 2013
[5]Top Coal Exporters, http://www.worldcoal.org/resources/coal-statistics, 23 Maret 2013.
[6]Foni Vebrilioni, S.H., Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Batubara Melalui Lelang: Usaha Menekan Jual Beli Izin UsahaPertambangan Batubara, Tesis : Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012

1 komentar :

Unknown mengatakan...

Tulisan yang bermanfaat, izin share ya. terima kasih.

Posting Komentar