Ketenagakerjaan
Dengan dukungan Advokat yang memilki kompetensi tinggi, Kantor Kantor Advocate Tjoetjoe & Partners menguasai seluruh penyelesaian sengketa dalam hal ketenagakerjaan di Indonesia, pelayanan hukum mengenai ketenagakerjaan yang diberikan mencakup beberapa hal seperti :
- Nasihat hukum pada tenaga kerja sebagai implikasi dari akuisisi, penggabungan dan peralihan usaha.
- Nasihat dan penyusunan draft Perjanjian Kesepakatan Kerja Kontrak, Kerja Tetap, Peraturan Perusahaan, perjanjian pemborongan, perjanjian antar waktu dan sebagainya.
- Nasihat pada seluruh aspek dari pengurangan, penambahan dan rasionalisasi.
- Nasihat Hukum untuk penyelesaian sengketa buruh/karyawan.
- Litigasi dalam semua aspek ketenaga-kerjaan.
- Nasihat menurut pada kondisi ketenaga-kerjaan berdasarkan undang-undang dan standar minimum, pengembangan keahlian dan program persamaan ketenaga-kerjaan.
0 komentar :
Posting Komentar