Pages

Banner 468 x 60px

 

Rabu, 01 Mei 2013

Ketenagakerjaan

0 komentar

Ketenagakerjaan

Dengan dukungan Advokat yang memilki kompetensi tinggi, Kantor Kantor Advocate Tjoetjoe & Partners menguasai seluruh penyelesaian sengketa dalam hal ketenagakerjaan di Indonesia, pelayanan hukum mengenai ketenagakerjaan yang diberikan mencakup beberapa hal seperti : 
  • Nasihat hukum pada tenaga kerja sebagai implikasi dari akuisisi, penggabungan dan peralihan usaha.
  • Nasihat dan penyusunan draft Perjanjian Kesepakatan Kerja Kontrak, Kerja Tetap, Peraturan Perusahaan, perjanjian pemborongan, perjanjian antar waktu dan sebagainya.
  • Nasihat pada seluruh aspek dari pengurangan, penambahan dan rasionalisasi.
  • Nasihat Hukum untuk penyelesaian sengketa buruh/karyawan.
  • Litigasi dalam semua aspek ketenaga-kerjaan.
  • Nasihat menurut pada kondisi ketenaga-kerjaan berdasarkan undang-undang dan standar minimum, pengembangan keahlian dan program persamaan ketenaga-kerjaan.

0 komentar :

Posting Komentar