Asuransi & Re-asuransi
baik pada kontrak langsung (asuransi) maupun kontrak ulang (re-asuransi). Adapun pelayanan yang kami berikan antara lain :
- Konsultasi dalam hal peraturan dan perundangan asuransi.
- Pengajuan klaim asuransi untuk semua jenis asuransi.
- Bantuan penyelesaian klaim secara tehnis.
- Penyelesaian klaim melalui litigasi atau arbitrase.
- Penagihan/recovery klaim dari re-asuransi dalam dan luar negeri.
- Merger dan Akuisisi.
- Penyelesaian piutang premi.
- Tinjauan terhadap kondisi polis.
- Tinjauan terhadap program asuransi.
- Memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan nasehat terhadap kontrak-kontrak dalam asuransi dan re-asuransi.
- Investigasi kecurangan klaim.

0 komentar :
Posting Komentar