Pages

Banner 468 x 60px

 

Rabu, 01 Mei 2013

Perbankan

0 komentar

Perbankan

Memberikan nasehat, menangani serta menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi dibidang perbankan antara lain : 
  • Memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan nasehat terhadap aspek-aspek hukum dalam keuangan serta memberikan solusi yang terbaik atas suatu persoalan-persoalan yang dihadapi oleh klien.
  • Mendampingi klien dalam melakukan upaya negosiasi terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi klien.
  • Melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan (legal action) atas adanya perselisihan hukum yang dihadapi oleh klien, antara lain menyelesaikan persoalan kredit macet, penagihan atas hutang debitur baik melalui upaya negosiasi ataupun dengan cara upaya hukum lain misal mengajukan permohonan eksekusi hak tanggungan.
  • Pengurusan dalam hal pengajuan permohonan pinjaman dan jaminan.
  • Melakukan review (legal review) atas dokumen identitas dan agunan calon debitur kemudian mempersiapkan proses akad kredit, serta draft-draft yang diajukan oleh rekan bisnis klien, baik dalam hal kerjasama maupun pemberian fasilitas kredit.
  • Membuat draft-draft standar perjanjian (legal drafting), seperti perjanjian kredit (perorangan, badan hukum atau sindikasi), perjanjian pembiayaan, perjanjian pemberian agunan dan perjanjian-perjanjian lainnya sesuai dengan kebutuhan dan keinginan klien.
  • Melakukan investigasi terhadap para calon debitur yang mengajukan permohonan fasilitas kredit.

Layanan lainnya



0 komentar :

Posting Komentar