Pages

Banner 468 x 60px

 

Rabu, 01 Mei 2013

Asuransi & Re-asuransi

0 komentar

Asuransi & Re-asuransi

Divisi Asuransi memberikan pelayanan konsultasi dan tindakan hukum untuk dan atas nama nasabah, 
baik pada kontrak langsung (asuransi) maupun kontrak ulang (re-asuransi). Adapun pelayanan yang kami berikan antara lain : 
  • Konsultasi dalam hal peraturan dan perundangan asuransi.
  • Pengajuan klaim asuransi untuk semua jenis asuransi.
  • Bantuan penyelesaian klaim secara tehnis.
  • Penyelesaian klaim melalui litigasi atau arbitrase.
  • Penagihan/recovery klaim dari re-asuransi dalam dan luar negeri.
  • Merger dan Akuisisi.
  • Penyelesaian piutang premi.
  • Tinjauan terhadap kondisi polis.
  • Tinjauan terhadap program asuransi.
  • Memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan nasehat terhadap kontrak-kontrak dalam asuransi dan re-asuransi.
  • Investigasi kecurangan klaim.

0 komentar :

Posting Komentar